![]() ![]() Tetu tujuan hukum ini juga dipahami dari nilai dan semangat yang terkandung dalam wahyu Allah. Dapat dikatakan bahwa memahami tujuan ditetapkannya dalam Islam sama pentingnya dengan memahami nas al-Qur’an dan al-Hadits. Jelas dalam hal ini peranan akal tidak dapat dihindari. Dalam prosenya, ijtihad meniscayakan adanya penalaran yang serius dan mendalam terhadap tujuan ditetapkannya aturan Allah. Upaya ini dalam literatur hukum Islam lazim disebut Ijtihad. ![]() Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam”(salihun likulli zaman wa makan)”.Selanjutnya pemahaman terhadap “nash Al-Qur’an dan Hadits”, ahli hukum juga dimunkingkan untuk menggali dan menemukan hukum yang berakar pada masyarakat. Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |